HaiBandung - Warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA (48) kini sudah ditetapkan tersangka karena perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap imam Masjid Al Muhajir.
Kendati sudah menjadi tersangka, WNA dari Australia itu tetap saja menyangkal dan tidak mengakui telah meludahi M Basri Anwar (24), imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat.
Namun, bila tersangka MBCCA yang merupakan WNA dari Australia menyangkal dan tidak mengakui telah meludahi imam Masjid Al Muhajir, hal yang wajar.
Baca Juga: Persaingan Ketat, Pengprov FAJI Jabar Gelar Selekda Untuk Tim Pelatda BK PON
Imam Masjid Al Muhajir yang menjadi korban dari WNA asal Australia, M. Basri Anwar kepada haibandung.pikiran-rakyat.com mengaku, memang tidak ada adegan dari WNA asal Australia meludah.
"Jadi. bule dari Australia itu tidak meludah seperti lazimnya orang meludah,".katanya.
Basri Anwar menjelaskan, WNA asal Australia membentak-bentak terjadi pada hari Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Andi Pangerang BRIN di Jombang Tadi Pagi