HaiBandung - Polisi dalam waktu 10 jam sudah bisa menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA (48) yang meludahi imam masjid di Bandung menjadi tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam, polisi baru menetapkan WNA asal Australia yaitu MBCAA yang sebelunnya saksi sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, meski telah ditetapkan WNA asal Australia MBCAA sebagai tersangka, polisi belum bisa menyimpulkan motif pelaku meludahi imam Masjid Al-Muhajir.
Baca Juga: Timnas U22 Indonesia Bantai Filipina 3-0 di Laga Perdana SEA Games 2023
Hal itu karena tersangka MBCAA terus menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.
"Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, karena dilengkapi alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," kata Budi.
Budi mengatakan, dalam menetapkan MBCAA sebagai tersangka pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: Timnas Indonesia U 22 Gemilang di Laga Perdana SEA Games 2023, Tundukan Filipina 3-0
"Kami juga termasuk bakal mendatangkan saksi ahli. Semua alat bukti kita ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli," ujarnya.