HaiBandung - Warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) yang meludahi imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat RW 02 Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu Kota Bandung telah menyandang status sebagai tersangka.
Namun, WNA asal Australia berinisial MBCAA itu, terus menyangkal dan tidak mengakui telah meludahi M Basri Anwar (24), imam Masjid Al Muhajir yang berlokasi di Jalan Yupiter Utama 1 Kompleks Margahayu Raya Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, meski WNA berinisial MBCAA yang meludahi imam Masjid Al Muhajir telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa menyimpulkan motifnya.
Akan tetapi, bagi polisi, WNA berinisial MBCAA menyangkal dan tidak mengakui atas perbuatannya meludahi imam Masjid Al Muhajir tidak menjadi masalah.
"Motif masih belum mengakui. Kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," kata Budi.
Budi mengatakan, sebelum menetapkan WNA berinisial MBCAA menjadi tersangka, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: Berbagai Sumber