WNA Tak Mengakui Meludahi Imam Masjid Tidak Masalah, Penetapan Tersangka dari Alat Bukti, CCTV, dan Saksi

- 30 April 2023, 11:24 WIB
WNA asal Australia berinisial MBCAA itu, terus menyangkal dan tidak mengakui telah meludahi M Basri Anwar (24), imam Masjid Al Muhajir yang berlokasi di Jalan Yupiter Utama 1 Margahayu Raya Barat.
WNA asal Australia berinisial MBCAA itu, terus menyangkal dan tidak mengakui telah meludahi M Basri Anwar (24), imam Masjid Al Muhajir yang berlokasi di Jalan Yupiter Utama 1 Margahayu Raya Barat. /www.smh.com.au/

 

HaiBandung - Warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) yang meludahi imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat RW 02 Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu Kota Bandung telah menyandang status sebagai tersangka.

Namun, WNA asal Australia berinisial MBCAA itu, terus menyangkal dan tidak mengakui telah meludahi M Basri Anwar (24), imam Masjid Al Muhajir yang berlokasi di Jalan Yupiter Utama 1 Kompleks Margahayu Raya Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, meski WNA berinisial MBCAA yang meludahi imam Masjid Al Muhajir telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa menyimpulkan motifnya.

Baca Juga: WNA Asal Australia yang Meludahi Muka Imam Masjid di Bandung Mengaku Seorang Muslim, Ini Pekerjaannya

Akan tetapi, bagi polisi, WNA berinisial MBCAA menyangkal dan tidak mengakui atas perbuatannya meludahi imam Masjid Al Muhajir tidak menjadi masalah.

"Motif masih belum mengakui. Kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," kata Budi.

Budi mengatakan, sebelum menetapkan WNA berinisial MBCAA menjadi tersangka, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah