AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ikuti Perintah Irjen Teddy Ganti Sabu dengan Tawas

- 27 Maret 2023, 13:35 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. /

HaiBandung - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara yang pernah menjabat Kapolres Bukittinggi dinilai bersalah dalam kasus narkoba.

"Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kasus narkoba," kata jaksa penuntut umum di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Penolakan Gubernur Bali Awal Bencana Sepak Bola Indonesia, Drawing Piala Dunia U 20 2023 Batal

Dalam tutntutannya, jaksa penuntut umum selain menuntut terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun, juga denda.

Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Dody Prawiranegara dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Senin 27 Maret 2023, Anda Menikmati Keindahan Cinta

Karena itu, jaksa penuntut umum meyakini terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara telah menukar bukti narkoba dengan tawas.

Kemudian, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Senin 27 Maret 2023, Ciptakan Romansa dalam Hubungan Anda

Sementara hal yang meringankan, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal itu dilakukan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bersama tiga orang lainnya. Salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Senin 27 Maret 2023‬: Belum Nikah, Dapat Persetujuan dari Keluarga

AKBP Dody Prawiranegara diperintah Irjen Teddy Minahasa untuk mengganti 5 kg sabu dengan tawas.

Sedangkan sabu tersebut kemudian dijual melalui Linda yang juga menjadi terdakwa.

Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari hasil penjualan itu, Irjen Teddy Minahasa menerima Rp 300 juta melalui AKBP Dody Prawiranegara.***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini, Senin 27 Maret 2023, Jelaskan Perasaan Anda kepada Si Dia

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x