Menko Polhukam Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Salah Kamar, Bukan Wewenang Peradilan Umum

- 5 Maret 2023, 16:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemilu ditunda salah kamar.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemilu ditunda salah kamar. /Instagram @mohmafudmd/

HaiBandung - Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar pemilu ditunda salah kamar.

Pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal, meskipun ada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta agar pemilu ditunda.

"Pemilu ini akan jalan. Putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata," kata Mahfud seperti dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu 5 Maret 2023.

Baca Juga: Penahanan Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

Mahfud MD mengatakan putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim. Putusan terkait persoalan pemilu kata Mahfud MD, bukan wewenang peradilan umum.

"Ini bukan soal independensi hakim. Kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat. Tetapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kan sudah ada dari MA. Sudah ada Perma No. 2 tahun 2019," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Minggu 5 Maret 2023‬: Anda Coba Abaikan Hal Negatif

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah akan terus mendukung pemilu berjalan.

Menurut Mahfud MD, putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.

"Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, ‪Minggu 5 Maret 2023‬: Anda Belajar untuk Bersikap Tenang

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Minggu 5 Maret 2023‬: Waktu Ideal Anda Bersama Pasangan Romantis

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini,‪ Minggu 5 Maret 2023: Anda Menikmati Kesenangan Duniawi‬

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.***

Baca Juga: Perubahan oleh Shin Tae-yong Berbuah Manis, Timnas Indonesia U 20 Singkirkan Suriah di Piala Asia U 20 2023

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah