"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," ungkapnya.
Ia menambahkan, para hakim yang mengadili Richard Eliezer adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyaknya hakim yang bagus.
Para hakim, lanjutnya, tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public commonsense. Oleh sebab itu konstruksi putusannya sangat bagus dan ilmiah serta tidak jadul.
"Banyak para hakim yang sampai saat ini bahasa-bahasanya pakai bahasa Belanda strukturnya juga Belanda. Kalau ini (para hakim) nggak, modern, bisa dipahami, sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan," jelasnya.
Baca Juga: Sederet Dukungan untuk Richard Eliezer yang Kini Jalani Sidang Vonis
Mahfud MD menegaskan, dirinya tidak ingin mempengaruhi apakah Richard Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau tidak, namun putusan hakim ini hebat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusan disampaikan oleh Ketua Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Mendengar putusan hakim, ruang sidang langsung bergemuruh, sementara Richard Eliezer tampak menangis.***