Ruang Sidang Tempat Richard Eliezer Divonis Langsung Berantakan, Pagar Roboh, Kursi Berpindah Tempat

- 15 Februari 2023, 15:02 WIB
Ruang sidang tempat Richard Eliezer divonis tampak berantak usai pemcaan putusan
Ruang sidang tempat Richard Eliezer divonis tampak berantak usai pemcaan putusan /PMJ News/

HaiBandung - Ruang sidang tempat terdakwa Richard Eliezer divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berantakan setelah hakim membacakan vonis.

Diketahui, Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Richard Eliezer atau Bharada E disidang di ruang Prof. Oemar Seno Adji, yang merupakan ruang sidang utama di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Air Mata Haru Berlinang di Ruang Sidang

Beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan, ruang sidang tampak berantakan.

Kursi-kursi pengunjung berpindah tempat dalam poisisi tak menentu, kemudian pagar kayu pembatas antara pengnjung dan area terdakwa pun roboh.

Hal itu terjadi karena pengunjung yang berada di ruang sidang merangsek maju ke depan dan berdesak-desakan. Mereka ingin mengabadikan momen vonis sidang Richard Eliezer.

Baca Juga: Sederet Dukungan untuk Richard Eliezer yang Kini Jalani Sidang Vonis

Sementara di luar ruangan, kericuhan terjadi antara awak media dengan petugas keamanan. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan karena media tak diberi akses meliput pembacaan vonis.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x