HaiBandung - Ruang sidang tempat terdakwa Richard Eliezer divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berantakan setelah hakim membacakan vonis.
Diketahui, Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Richard Eliezer atau Bharada E disidang di ruang Prof. Oemar Seno Adji, yang merupakan ruang sidang utama di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Air Mata Haru Berlinang di Ruang Sidang
Beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan, ruang sidang tampak berantakan.
Kursi-kursi pengunjung berpindah tempat dalam poisisi tak menentu, kemudian pagar kayu pembatas antara pengnjung dan area terdakwa pun roboh.
Hal itu terjadi karena pengunjung yang berada di ruang sidang merangsek maju ke depan dan berdesak-desakan. Mereka ingin mengabadikan momen vonis sidang Richard Eliezer.
Baca Juga: Sederet Dukungan untuk Richard Eliezer yang Kini Jalani Sidang Vonis
Sementara di luar ruangan, kericuhan terjadi antara awak media dengan petugas keamanan. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan karena media tak diberi akses meliput pembacaan vonis.