HaiBandung - Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir J yang akan divonis pada sidang Rabu 15 Februari 2203, kini mendapat pembelaan dari berbagai pihak.
Pembelaan terhadap Richard Eliezer, tak hanya datang dari LPSK atau anggota Kesatuan Brimob kawan-kawan Richard, tapi juga dari ratusan dosen dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Ratusan dosen yang ikut membela Richard Eliezer tersebut bergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.
Mereka dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Samratulangi, Universitas Bengkulu, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya di Indonesia, termasuk perguruan tinggi ternama di Bandung seperti ITB,, Unpad dan Unpar.
Seperti diberitakan, Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Mereka melayangkan surat ke pengadilan pada Senin 6 Februari lalu untuk menyatakan sikapnya terxenut.
“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, salah seorang dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia dalam pres rilisnya ke sejumlah media.