Richard Eliezer Diterima Berstatus Justice Collaborator, Kejujuran Membuat Perkara Terang Benderang

- 15 Februari 2023, 16:08 WIB
Richard Eliezer diterima menjadi justice collaborator karena kujujurannya menbuat perkara menjadi terang menderang.
Richard Eliezer diterima menjadi justice collaborator karena kujujurannya menbuat perkara menjadi terang menderang. /

 

HaiBandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima terpidana Richard Eliezer atau Bharada E berstatus justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Permohonan Richard Eliezer menjadi justice collaborator diterima terbukti dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 1 tahun dan 6 bulan.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Ruang Sidang Tempat Richard Eliezer Divonis Langsung Berantakan, Pagar Roboh, Kursi Berpindah Tempat

Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.

Dalam persidangan, Alimin menyatakan Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.

Baca Juga: Pernikahan di Kabupaten Bandung Ada Tambahan yang Harus Disiapkan Calon Mempelai

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x