Hari Ini Sidang Vonis Richard Eliezer, Dipimpin Ketua Majelis Hakim Iman Santoso

- 15 Februari 2023, 08:57 WIB
Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023 hari ini
Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023 hari ini /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/

HaiBandung- Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023 hari ini.

Sidang vonis Richard Eliezer dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Sidang vonis untuk Richard Eliezer ini akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Ronny Talapesy, pengacara Richar Eliezer berharap majelis hakim dituntun oleh kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk kliennya.

Baca Juga: Inilah Dosen dari Perguruan Tinggi di Bandung yang Bela Richard Eliezer dan Gabung Aliansi Akademisi Indonesia

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ujar Ronny dikutip dari Antara, Rabu 15 februari 2023 pagi.

Orangtua Yosua atau Bigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dikabarkan akan menghadiri sidang vonis Richard Eliezer.

Kedunya juga menghadiri sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin 13 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Perjalanan Karier dan Biodata 3 Hakim yang Menjatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo

Seperti diberitakan, Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan JPU dibacakan oleh Jaksa Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Februari 2023 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu waktu itu.

Baca Juga: 122 Profesor dan Doktor di Indonesia Bergabung Bela Richard Eliezer Jelang Sidang Putusan 15 Februari 2023

JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Adapun hal meringankan, tambah JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Eliezer juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x