Terdakwa Richard Eliezer dengan Berstatus JC Dapat Mengurangi Hukuman, Gayus: Tidak Harus Dihukum Ringan

- 4 Februari 2023, 13:20 WIB
Terdakwa Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan.
Terdakwa Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. /

HaiBandung - Seorang terdakwa dengan menjadi justice collaborator (JC) hanya dapat mengurangi hukuman, tetapi tidak berarti harus dihukum ringan.

Hukuman bagi seorang terdakwa yang berstatus justice collaborator harus tetap memperhatikan perbuatannya.

Hal tersebut dikatakan mantan Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun dalam keterangan tertulisnya menanggapi tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus JC dinilai terlalu berat di Jakarta, Jumat 3 Februari 2023 malam.

Baca Juga: ASN Ternyata Didominasi Usia Jelang Pensiun, Ini Hasil Pendataan Terkini Kementerian PANRB dan BKN

"Terdakwa yang menjadi Justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya," katanya.

Menurut Gayus Lumbuun, seorang JC tetaplah seorang terdakwa. Dengan demikian, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.

"JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan Undang-Undang LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai," ujarnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Selamatkan Al Nassr dari Kekalahan, Melalui Titik Putih di Akhir Laga

Ia mengatakan masalah JC diatur dalam Undang-Undang LPSK, dan disebutkan bahwa seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x