Perbuatan Bharada E menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: CAMSOC Rilis Cabor SEA Games 2023, 36 Cabor Akan Dipertandingkan
Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Bharada E.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata Paris Manalu.
Baca Juga: Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***