HaiBandung - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, dituntut hukuman lebih berat dari terdakwa lainnya kecuali terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2022.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar Hari Ini
JPU menyatakan, terdakwa Richard Eliezer terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer karena perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa Richard Eliezer juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.