Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Meski Berstatus Justice Collaborator

- 18 Januari 2023, 16:47 WIB
Richard Eliezer dituntut hukuman pidana lebih berat dari terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023
Richard Eliezer dituntut hukuman pidana lebih berat dari terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/

 

HaiBandung - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, dituntut hukuman lebih berat dari terdakwa lainnya kecuali terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2022.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar Hari Ini

JPU menyatakan, terdakwa Richard Eliezer terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer karena perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa Richard Eliezer juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x