Sejumlah Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan Baru ke LPSK

9 Juni 2024, 03:01 WIB
Wakil Ketua LPSK dari kiri ke kanan: Mahyudin, Wawan Fahrudin, Sri Nurherwati, dan Sri Suparyati saat memberikan keterangan di Bandung, Sabtu (8/6/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - Sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan permohonan perlindungan baru ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan perlindungan baru dari sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke LPSK sudah masuk.

Namun, permohonan perlindungan baru dari sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

Baca Juga: Terungkap Alasan Imam dan Khatib di Masjidil Haram Diarahkan Persingkat Khutbah dan Shalat Jumat

"Sudah ada pengajuan permohonan perlindungan baru kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu 8 Juni 2024.

Dikatakan bahwa penentuan disetujuinya permohonan perlindungan baru dari sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait keterangan yang disampaikan.

Ada standardisasi

Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dua Ganda Campuran China Berebut Gelar di Final Indonesia Open 2024

Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.

"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," katanya.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada 2016.

Baca Juga: PBB Memasukkan Israel ke Dalam Daftar Hitam, Bahayakan Anak-anak di Daerah Konflik

"Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tuturnya.

Baru Suroto

Sejauh ini, dalam kasus tersebut, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016.

Tawaran tersebut dilakukan LPSK dengan menemui Suroto di Cirebon, Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Prabowo: Indonesia Siap Bantu Palestina, Rencana Disampaikan di KTT Yordania

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.

Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.

Baca Juga: Indonesia Terbuka Peluang Maju ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Ini Skenarionya

Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telepon terus-menerus, neror langsung hubungi LPSK," kata Suroto.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler