Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Dilaporkan Lakukan Penistaan Agama oleh Istrinya

17 Mei 2024, 21:37 WIB
Vani Kosasih (tengah) melaporkan suaminya AK yang menjabat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke ke Polda Metro Jaya dengan laporan penistaan agama /Antara/

HaiBandung - Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK dilaporkan istrinya, Vani Kosasih, melakukan penisataan agama dengan cara bersumpah sambil menginjak Al Quran.

Laporan penistaan agama yang diduga dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke disampaikan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Mei 2024.

Sunan Kalijaga, kuasa hukum Vani Kosasih, mengatakan, suami Vani Kosasih berinisial AK melakukan sumpah dengan Al Quran tapi melakukan dengan cara yang salah, yaitu dengan menginjak.

"Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Al Quran, " katanya dikuip dari Antara, Jumat, 17 Mei 2024.

Diketahui, AK pun sekarang ini sedang menghadapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya istrinya Vani Kosasih.

Baca Juga: Kang Mus Epy Kusnandar Preman Pensiun Dilarikan ke RSKO karena Depresi

Bahkan AK telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT tersebut yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami menyesalkan kasus KDRT yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Merauke) Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan," kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga: Siswi SMP di Bojonggede Bogor Jadi Korban Bullying 2 Siswi SMK, Polisi Turun Tangan

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Kalau terbukti kasus ini benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus penistaan agama dengan terlapor AK.

"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kombes Ade Ary.

Baca Juga: Kapten Timnas U-23 Rizky Ridho Terima Bonus Uang Tunai dari Kampusnya

Ia menambahkan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor.

"Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya.

"Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," sambungnya.

Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler