Dieksekusi ke Salemba, Mario Dandy Satriyo Satu Lapas dengan Ferdy Sambo

26 Maret 2024, 12:44 WIB
Mario Dandy Satriyo, terpidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba /PMJ News

HaiBandung - Mario Dandy Satriyo, terpidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat pada 20 Maret 2024 lalu.

Mario Dandy Satriyo akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara.

Diketahui, Lapas Salemba tempat Mario Dandy Satriyo dipenjara, juga merupakan tempat mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo menjalani hukuman seumur hidup.

Akankah Mario Dandy dan Ferdy Sambo bertemu? Wallohu alam.

Lapas Salemba berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan ini dibangun di atas tanah seluas 42.132 m2.

Baca Juga: Penting, Inilah 10 Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat pada Masa Mudik, Termasuk Lama Istirahat di Rest Area

Daya tampungnya kurang lebih 1.450 orang.

Mario Dandy Satriyo divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 12 tahun penjara ditambah restitusi sebesar Rp25 miliar.

Teman Mario Dandy pun, Shane Lukas, dieksekusi ke Lapas Salemba. Shane divonis lima tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat berencana kepada David Ozora.

Mario Dandy dan Shane Lukas sempat mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan putusan PN Jaksel yang memvonis 12 tahun penjara. Begitu juga untuk Shane, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan vonis 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Guru PAI Peroleh Tunjangan Hari Raya

Putusan serupa diperoleh dari Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas.

Ferdy Sambo

Seperti disebutkan, Lapas Salemba, Jakarta Pusat, merupakan tempat Ferdy Sambo menjalani hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan terpidana hukuman mati terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J. Namun hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Baca Juga: TNI AL Gelar Mudik Gratis dengan Kapal Perang, Syarat Pendaftaran Hanya Foto Kopi KTP

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Riky Rizal menjalani hukuman 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo.

Putri dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Utara untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler