Jadwal Sidang Perdana Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di MK

24 Maret 2024, 19:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). /Instagram@mahkamahkonstitusi/

 

HaiBandung - Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu akan mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.

Penetapan sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di MK, Rabu, 27 Maret 2024 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana pada 27 Maret 2024.

Baca Juga: Pekerja Dedi Mulyadi Dibacok dan Dipalak Preman, Tampang Pelaku Terekam Kamera Warga

Pada 27 Maret 2024, MK Dijadwalkan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

"Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Minggu 24 Maret 2024.

MK telah resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Garut Senin (25/3) Beserta Bacaan Niat Zakat Fitrah

Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu 20 Maret 2024 malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden. Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Dilihat dari situs MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 00.58 WIB secara online.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Baca Juga: Instagram Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler