Instagram Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

- 24 Maret 2024, 12:19 WIB
Connie Rahakundini Bakrie
Connie Rahakundini Bakrie /Instagram @connierahakundinibakrie/

HaiBandung - Akun Instagram pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polda Metrojaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Pelapor akun Instagram Connie Rahakundini Bakrie adalah Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).

Pelaporan Instagram Connie Rahakundini Bakrie tercatat di Polda Metrojaya dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024.

Dalam pelaporannya pihak pelapor menyertakan sangkaan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kemenag Serahkan 1,5 Juta Paket Ramadhan, Catatkan Rekor MURI sebagai Penyerahan Bingkisan Terbanyak

"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang melaporkan dugaan tindak pidana ‘Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokument elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat’," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip Minggu,24 Maret 2024.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan terhadap akun Instagram @connierahakundinibakrie yakni sebuah USB-Flash disk dan selembar kertas hasil cetak tangkapan layar Instagram tersebut.

Baca Juga: PKS Ucapkan Selamat kepada Presiden-Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya : “Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x