Politisi NasDem Pesimistis Hak Angket di DPR tentang Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bergulir

20 Maret 2024, 20:12 WIB
Politisi Partai NasDem Ahmad Ali. /@madtu_madali/

HaiBandung - Politisi NasDem Ahmad Ali mengaku pesimistis masalah hak angket di DPR tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan.

Alasannya, pengguliran hak angket di DPR tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga saat ini masih menjadi wacana.

"Saya, gini, ini pandangan pribadi saya ya. Bukan sebagai waketum partai, saya pesimistis. Saya pesimistis (hak angket di DPR tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024)," kata Ahmad Ali, Rabu 20 Maret 2924.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Polri Dibuka, Cek Persyaratan dan Kota Tujuan

Ahmad Ali mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan pengguliran hak angket di DPR.

"Kita bicara dulu, sudah adakah yang mengajukan itu? Mereka menguji diterima atau tidaknya keputusan dari yang hadir 50% anggota. Bagaimana kita menguji itu sedangkan sampai hari ini tidak ada yang diuji? Ini karena baru wacana," katanya.

Ahmad Ali menyatakan posisi Partai NasDem mengikuti Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Baca Juga: Berjalan Kaki 11 Menit Setiap Hari Kurangi Risiko Penyakit Mematikan, Selain Kurangi Stres

"Ketika ketua umum sudah menyampaikan, semua pernyataan waketum itu gugur. Ya mengikuti," katanya.

Ia mengatakan hak angket di DPR jika ditujukan kepada presiden, akan berakhir pada pemakzulan.

Ali lantas mempertanyakan partai yang masih berada di dalam pemerintahan.

Baca Juga: KPU RI Malam Ini Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

"Kalau pemahaman saya, kalau angket ini ditujukan kepada presiden itu pemakzulan. Akhir memakzulkan terus bagaimana misalnya PDIP, yang ada di pemerintahan ini PKB, NasDem PPP ya kan," ungkapnya.

Ahmad Ali mengatakan sampai saat ini belum ada partai yang mengajukan hak angket di DPR membuat pesimistis.

"Sampai hari ini kan belum ada satu pun partai yang mengajukan hak angket di DPR. Hak angket itu tidak dinyatakan tapi diajukan ke paripurna. Untuk menggulirkan hak angket minimal 25 orang anggota DPR, lebih dari satu fraksi," katanya.***

Baca Juga: UTBK SNBT Dibuka 21 Maret-5 April, Berikut Ini Persyaratan dan Besaran Biayanya

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler