KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan di Setjen DPR RI

25 Februari 2024, 14:48 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ali Fikri. /antaranews.com/

HaiBandung - Kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah mulai tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Melalui gelar perkara disepakati dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI, naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2024.

Ali mengatakan peningkatan status perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta, disepakati penyidik dan penuntut KPK.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu serta DKPP Kekuasaan Tersendiri, tak Boleh Tunduk pada Tekanan DPR dan Peserta Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.

Penahanan

Namun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan pada saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 25 Februari 2024

Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan.

Untuk itu, seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya. Seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan, ataupun keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan. Hal itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim," tuturnya.***

Baca Juga: Bawaslu tidak Temukan Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler