Menkominfo Nonaktif Johnny G. Plate Didakwa Korupsi, Merugikan Keuangan Negara Rp 8,032.Triliun

27 Juni 2023, 21:08 WIB
Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). /Antaranews.com/

HaiBandung - Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Akibat tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo yang dilakukan Johnny G. Plate, merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51.

"Perbuatan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo dari terdakwa Johnny G. Plate, bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga: Ini 5 Raperda yang Disampaikan Pemkot kepada DPRD Kota Bandung

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan Johnny G. Plate menerima uang Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,848 miliar.

Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp 5 miliar.

Selanjutnya, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp 453.608.400 atau Rp 453 juta, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp 119 miliar.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda tentang LKK

Kemudian, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490 atau Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00 atau Rp 1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00 atau Rp 3,5 triliun.

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," katanya.

Baca Juga: Baru 33,5 Persen, Fly Over Ciroyom Kota Bandung Akhir 2023 Selesai

Perbuatan tersebut melanggar hukum terkait Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Johnny G. Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH); sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler