HaiBandung - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS setelah menjalani pemeriksaan tiga kali.
Baca Juga: Aura KasihMinim Persiapan, Maju Jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar atas Rekomendasi Kosgoro
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga Rabu 17 Mei 2023 langsung melakukan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.