Menkominfo Johnny G Plate Dijebloskan ke Rutan Salemba, Tersangka Korupsi Proyek BTS Rp 8 Triliun

- 17 Mei 2023, 17:28 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. /

HaiBandung - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS setelah menjalani pemeriksaan tiga kali.

Baca Juga: Aura KasihMinim Persiapan, Maju Jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar atas Rekomendasi Kosgoro

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga Rabu 17 Mei 2023 langsung melakukan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate.

Menkominfo Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga: Ini Dua Pemain Timnas Indonesia U 22 yang Menjadi Top Scorer SEA Games 2023, Kalahkan Thailand di Final

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x