Ini 5 Raperda yang Disampaikan Pemkot kepada DPRD Kota Bandung

- 27 Juni 2023, 19:35 WIB
Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung.
Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung. /bandung.go.id/

HaiBandung - Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan perihal lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2023 kepada DPRD Kota Bandung.

Nota penjelasan Walikota Bandung itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ketiga masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

Kelima Raperda tersebut adalah:

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda tentang LKK

1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ema diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan fiskal.

Baca Juga: Baru 33,5 Persen, Fly Over Ciroyom Kota Bandung Akhir 2023 Selesai

Hal itu karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai sumber PAD

Ini juga, lanjutnya, sebagai konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x