Ridwan Kamil: Keputusan MK Menolak Uji Materi Memberikan Rasa Keadilan bagi Sosok Caleg

16 Juni 2023, 18:51 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyambut baik keputusan Mahkamah Monstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. /

HaiBandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyambut baik keputusan Mahkamah Monstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan keputusan MK yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomkr 7 tahun 2017, Pemilu 2024 tetap bakal mencoblos gambar caleg.

Dengan keputusan MK menolak permohonan uji materi itu, menurut Ridwan Kamil, proses demokrasi di era sekarang adalah untuk memilih sosok, bukan lagi partai.

Baca Juga: Ini Sosok Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil yang Diharapkan Komisi III DPRD Jabar

"Di era hari ini memilih orang per orang adalah konsekuensi dari demokrasi yang kita pilih," kata Ridwan Emil, Jumat 16 Juni 2023.

Ridwan Kamil mengatakan, pemilihan presiden dengan mencoblos gambar presiden bukan partainya.

Begitu juga dalam pemilihan gubernur, walikota, dan bupati mencoblos gambar calonnya, bukan partainya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Terbaik di Indonesia untuk Reformasi Birokrasi

"Mencoblos presiden kan ke orangnya, bukan ke partainya kemudian mencoblos gubernur kan ke orangnya, bukan ke partainya lalu mencoblos bupati dan walikota juga begitu," katanya.

Menurut Ridwan Kamil, dengan sistem pemilu terbuka akan memberikan rasa keadilan bagi sosok caleg yang maju.

Kendati, kataya, memilih sosok caleg, juga pastinya membawa keuntungan bagi partai yang mengusungnya.

Baca Juga: Partai Golkar Harus Rela Menampilkan Ridwan Kamil, Pakar Politik: Realistis demi Elektabilitas

"Anggota DPRD kota dan kabupaten sampai pusat pun akan lebih fair kalau yang dicoblos adalah calon legislatifnya yang otomatis juga membawa benefit bagi partainya," ujarnya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler