Ada Komponen Tukin/Tujangan Profesi 100 Persen, THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Lebih Besar Dibanding Sebelumnya

- 18 Maret 2024, 21:31 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan THR dan gaji ke-13 2024 ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan THR dan gaji ke-13 2024 ASN /antaranews.com/

HaiBandung - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan beleid tersebut, THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan 100 persen.

Dengan aturan tersebut, maka THR dan gaji ke-13 2024 yang diterima ASN jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya karena komponennya ditambah dengan tunjangan kinerja/tunjangan profesi 100 persen.

Sebelumnya, tepatnya 2023, komponen tunjangan kinerja (Tukin) pada THR hanya diberikan sebesar 50 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Anas mengatakan, peningkatan pada THR 2024 karena ada komponen tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: TNI-AD Buka Pendaftaran Prajurit Tamtama 2024

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas dikutip Senin, 18 Maret 2024 dari setkab.go.id.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x