Ada Komponen Tukin/Tujangan Profesi 100 Persen, THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Lebih Besar Dibanding Sebelumnya

- 18 Maret 2024, 21:31 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan THR dan gaji ke-13 2024 ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan THR dan gaji ke-13 2024 ASN /antaranews.com/

Baca Juga: Susul Jojo di Tunggal Putra, Fajar/Rian Juara All England 2024 Sektor Ganda, Simak Besaran Hadiahnya

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Ia mengatakan, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

Menkeu menegaskan, dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah