Adapun komponen detil THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan/umum,
- tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat (Kementerian/Lembaga) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Baca Juga: 9 Perbuatan yang Makruh ketika Berpuasa
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- gaji pokok,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tambahan penghasilan pensiun.
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
PP terkait pemberian THR dan gaji ke- 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.
Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.