Gaji Pensiunan dengan Kenaikan 12 Persen Dibayarkan Maret 2024, Cek Rincian Sebelum dan Sesudah Kenaikan

- 7 Februari 2024, 16:17 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan yang naik 12 persen
Ilustrasi gaji pensiunan yang naik 12 persen /Pixabay/EmAji dan Freepik/jcomp.

HaiBandung - Akhirnya para pensiunan mendapat kepastian soal kapan pembayaran gaji pensiun dengan kenaikan 12 persen.

Pihak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menyebutkan, gaji pensiun dengan kenaikan 12 persen direalisasikan pada Maret 2024.

Kemenkeu juga menegaskan, pencairan gaji pensiun pada Maret 2024 tersebut sekaligus dengan rapel kenaikan 12 persen pada bulan Januari dan Februari.

Instruksi realisaisi pencairan gaji pensiun dengan kenaikan 12 persen berikut rapelan Januari dan Februari tersebut, telah disampaikan pihak Kementerian Keuangan kepada pihak PT Taspen.

Artinya, dengan surat dari Kementerian Keuangan tersebut, pihak PT Taspen bisa mengeksekusi keputusan pemerintah terkait pembayaran gaji pensiun dengan kenaikan 12 persen.

Baca Juga: Tukin ASN Kemenag 2024 Naik Jadi 80 Persen, Kapan Dibayarkan? Ini Penjelasan Kabiro Ortala Nurudin

Seperti diberitakan, PT Taspen sedianya akan melakukan pembayaran gaji pensiun dengan kenaikan 12 persen pada Februari 2024.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyebutkan, pihaknya sudah siap untuk membayarkan gaji pensiunan dengan kenaikan 12 persen pada Februari 2024, termasuk rapel kenaikan Januari.

Namun, lanjutnya, untuk mencairkan gaji pensiun 2024 dengan kenaikannya PT Taspen masih menunggu surat dari Kemenkeu sebagai instruksi.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah