Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pemugutan Suara Pemilu 2024 sebagai Libur Nasional

- 6 Februari 2024, 22:23 WIB
Presiden Jokowi tetapkan hari pemugutan suara Pemilu 2024 sebagai libur nasional
Presiden Jokowi tetapkan hari pemugutan suara Pemilu 2024 sebagai libur nasional /Antara/

HaiBandung - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 ditetapkann sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional Rabu, 14 Februari tersebut ditetapkan Presiden Jokowi dalam Kepres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Baca Juga: Pinjol untuk Bayar UKT Tidak Pantas, Kata Dede Yusuf

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x