- tidak menggunakan helm,
- melawan arus,
- melebihi batas kecepatan,
- dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Lantas apa yang harus dilakukan jika Anda terkena tilang manual?
Tompo menjelaskan, warga yang melanggar dan terkena tilang manual, harus membayar denda melalui bank.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap BKN sehingga PNS Boleh Poligami
Denda , lanjutnya, tidak bisa dititipkan kepada anggota polisi.
"Besaran denda tergantung jenis pelanggarannya, dan besarannya sudah ada dalam Uu Lalu Lintas," jelasnya.
Tompo menambahkan, meskipun tilang manual diberlakukan, namun polisi tidak akan melakukan razia pelanggaran sebagaimana dulu.