Tilang Manual Diberlakukan Mulai Kamis 1 Juni Hari Ini, Polda Jabar Jelaskan 6 Pelanggaran yang Disasar

- 1 Juni 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi tilang manual yang diberlakukan mulai 1 Juni 2023 hari ini
Ilustrasi tilang manual yang diberlakukan mulai 1 Juni 2023 hari ini /polri.go.id/

- tidak menggunakan helm,

- melawan arus,

- melebihi batas kecepatan,

- dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Lantas apa yang harus dilakukan jika Anda terkena tilang manual?

Tompo menjelaskan, warga yang melanggar dan terkena tilang manual, harus membayar denda melalui bank.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap BKN sehingga PNS Boleh Poligami

Denda , lanjutnya, tidak bisa dititipkan kepada anggota polisi.

"Besaran denda tergantung jenis pelanggarannya, dan besarannya sudah ada dalam Uu Lalu Lintas," jelasnya.

Tompo menambahkan, meskipun tilang manual diberlakukan, namun polisi tidak akan melakukan razia pelanggaran sebagaimana dulu.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x