HaiBandung - Pemerintah memberlakukan tarif baru untuk Tol Cipularang (Cikampek – Purwakarta- Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang – Cileunyi), mulai Senin 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Adapun tarif baru tol Cipularang dan Padaleunyi ini berlaku untuk kendaraan Golongan I sampai golongan V.
Tarif baru Tol Cipularang Padaleunyi didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 496/KPTS/M/2023, tanggal 02 Mei 2023, tentang Penyesuaian tarif Tol pada ruas jalan Tol Cikampek – Purwakarta-Padalarang. Kemudian, Keputusan Menteri PUPR No 533/KPTS/M/2023, tanggal 17 Mei 2023 tentang penyesuaian tarif Tol pada ruas jalan Tol Padalarang Cileunyi.
Intinya, dengan kedua Kepmen tersebut, pemerintah menaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi. Besaran kenaikannya sekitar 0,058 persen sampai dengan 0,062 persen.
Berikut ini daftar tarif baru Tol Padaleunyi dan Cipularang yang akan berlaku mulai Senin 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB dikutip dari Instagram@infojawabarat. Yu Bandingkan dengan tarif lama
Tol Cipularang
Kendaraan Gol I : tarif baru Rp 45.000, tarif lama Rp Rp 42.500
Kendaraan Gol II : tarif baru Rp 76.000, tarif lama Rp 71.500