Menurut staf di seksi perparkiran, Dina Pradina sedang ke Balai Kota Bandung.
Ia mengatakan, Dishub Kota Bandung sudah mengirimkan surat ke propaider parkir masalah penundaan Perwal No. 121 tahun 2022.
Baca Juga: Kerja Keras, Kunci Kemengan Persib Menurut Kakang
Staf di Dishub Kota Bandung tersebut mengaku tidak mengetahui alasan baru melayangkan surat pada pengelola parkir Rabu 25 Januari 2023.
“Ya betul bapak Wali Kota menyampaikan pengunduran penerapan tarif baru Kamis 19 Januari 2023 dan memberi waktu 3 hari,” katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui tentang isi dari surat dari Dishub Kota Bandung ke pengelola parkir.
Baca Juga: Pemerintah akan Mengkaji Dampak Rokok Elektrik bagi Kesehatan Masyarakat
“Semuanya ada tetapi dibawa sama Pak Dina Pradina,” ujarnya.***