HaiBandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai usulan Menko PMK menjadikan korban judi online mendapat bansos (bantuan sosial) tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bansos yang diberikan kepada penjudi, termasuk judi online, berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Niam menegaskan, tidak ada istilah korban dari judi online, ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ungkap Prof Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Juni 2024.
Secara khusus ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.
Dan Niam menilai pemberian bansos terhadap korban judi online berlawanan dengan semangat pemberantasan tindak pidana perjudian tersebut.
Ia menyatakan, uang untuk kepentingan bansos terbatas sehingga harus diprioritaskan orang yang mau belajar dan berusaha serta gigih di dalam mempertahankan hidupnya yang karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ciamis Sudah Lama Stres, Keponakan Jelaskan Soal Isu Hutang Judi Slot dan Pesugihan