Amat Disayangkan, Dana PIP Rp325 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara, Puslapdik Kemdikbud Memberikan Penjelasan

- 13 Juni 2024, 14:05 WIB
para siswa penerima dana PIP
para siswa penerima dana PIP /Dok. Puslapdik Kemdikbud/

HaiBandung - Amat disayangkan, dana PIP sebesar Rp325 miliar terpaksa dikembali ke kas umum negara. Dana PIP sebesar itu diperuntukan bagi 531 ribu siswa atau 2,9 persen penerima SK Nominasi.

Dana PIP yang dikembalikan ke kas negara tersebut sebagian besar alokasi untuk siswa Sekolah dasar (SD).

Pihak Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek pun menjelaskan mengapa dana PIP yang ratusan miliar tersebut dikembalikan ke kas negara.

Plt. Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, mengatakan, dana PIP sebesar Rp325 miliar terpaksa dikembali ke kas umum negara akibat penerima manfaat tidak melakukan aktivasi rekening.

Karenanya, lanjut Abdul Kahar, dana PIP Rp325 miliar dikembalikan ke kas umum negara.

Baca Juga: Korlantas Polri Perkenalkan ETLE Berteknologi Pengenalan Wajah, Ini Kelebihannya

Namun peristiwa ini terjadi pada dana PIP tahun 2023. Oleh karena itu, untuk tahun 2024 ini Abdul Kahar mengingatkan agar hal serupa tidak terjadi lagi.

“Pada tahun 2024, perlu diatur strategi agar tidak banyak bantuan PIP yang dikembalikan ke kas negara," ujar Abdul Kahar dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Kamis, 13 Juni 2024.

Abdul Kahar meminta agar Dinas Pendidikan kabupaten dan kota secara berkala dan terus menerus melakukan pemantauan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah