Sebanyak 37 Bus Pariwisata di DKI Jakarta dan Bogor Ditemukan Tidak Laik Jalan

- 10 Juni 2024, 17:30 WIB
Arsip - Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan dokumen bus pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak.
Arsip - Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan dokumen bus pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak. /antaranews.com/

HaiBandung - Sebanyak 37 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat ternyata diketahui tidak laik jalan.

Puluhan bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor ditemukan tidak laik jalan saat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub melakukan inspeksi dadakan (sidak).

"Kami temukan di DKI Jakarta dan Bogor masih ada bus pariwisata beroperasi tanpa kartu pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku, serta masih ada yang belum melaksanakan uji KIR (tidak laik jalan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat  Risyapudin Nursin di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: Pengamat Nilai Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Masih Besar Peluang Menang pada Pilgub Jabar 2024

Menurutnya, saat sidak pada akhir pekan, Minggu 9 Juni 2024 sebanyak 37 bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Sidak bus pariwisata dilakukan di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 bus.

Ia menambahkan dari 160 bus pariwisata yang diperiksa, sebanyak 123 bus laik jalan sedangkan 37 bus tidak laik jalan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 10 Juni 2024

Dia mengatakan beberapa bus pariwisata di lapangan terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi.

Ditemukan pemalsuan

Bus pariwisata tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO koDewi Sinta Bandung.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan KP. Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum," katanya.

Baca Juga: Presiden Kolombia Tangguhkan Ekspor Batu Bara ke Israel, Protes Perang dengan Hamas di Gaza

Ia berharap semakin banyak bus pariwisata yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," katanya.

Pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, dishub kabupaten/kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca Juga: Negara D-8 Serukan Gencatan Senjata dan Penghentian Agresi Israel terhadap Palestina di Gaza

Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh BPTD sesuai dengan kewenangannya.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah