Sebanyak 37 Bus Pariwisata di DKI Jakarta dan Bogor Ditemukan Tidak Laik Jalan

- 10 Juni 2024, 17:30 WIB
Arsip - Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan dokumen bus pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak.
Arsip - Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan dokumen bus pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak. /antaranews.com/

Ditemukan pemalsuan

Bus pariwisata tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO koDewi Sinta Bandung.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan KP. Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum," katanya.

Baca Juga: Presiden Kolombia Tangguhkan Ekspor Batu Bara ke Israel, Protes Perang dengan Hamas di Gaza

Ia berharap semakin banyak bus pariwisata yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," katanya.

Pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, dishub kabupaten/kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca Juga: Negara D-8 Serukan Gencatan Senjata dan Penghentian Agresi Israel terhadap Palestina di Gaza

Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh BPTD sesuai dengan kewenangannya.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah