KNKT Ungkap Pengemudi Bekerja Melebihi Batas Waktu, Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

- 11 April 2024, 20:03 WIB
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono. /

HaiBandung - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengungkap penyebab kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 penumpang.

Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek dengan korban 12 tewas, kata KNKT, salah satu penyebabnya pengemudi kendaraan bekerja melebihi batas waktu.

"Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Jakarta, Kamis 11 April 2024.

Baca Juga: Beasiswa ke Singapura bagi Siswa SMP dan SMA Indonesia

Ia mengatakan waktu kerja pengemudi kendaraan travel tersebut melebihi waktu yang telah ditentukan sehingga membuat pengemudi kekurangan waktu istirahat.

"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," katanya.

Dari hasil penyidikan KNKT terungkap bahwa pada Jumat 5 April 2024 travel tidak resmi itu berangkat sekitar pukul 19.30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.

Baca Juga: Kakorlantas Imbau Pemudik Bila Lelah Istirahat, Ini Risiko Bila Memaksakan Terus Mengemudi

"Selanjutnya, Sabtu 6 April 2024 travel berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput," ungkap Soerjanto.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x