PT Jasa Raharja Siapkan Uang Santunan untuk Korban Kecelakaan Tol Cikampek, Ini Besarannya

- 8 April 2024, 19:06 WIB
PT Jasa Raharja siapkan uang santunan bagi korban kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek, Kabupaten Karawang
PT Jasa Raharja siapkan uang santunan bagi korban kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek, Kabupaten Karawang /Dok. PT Jasa Raharja/

HaiBandung - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan Achmad Purwantono menyatakan, pihaknya menyiapkan uang santunan bagi korban kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek, Kabupaten Karawang.

Uang santunan Jasa Raharja tersebut akan diberikan kepada korban kecelakaan Tol Cikampek baik meninggal maupun luka.

Rivan menyampaikan, santunan Jasa Raharja diberikan kepada korban kecelakaan Tol Cikampek merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

Ditambahkannya, besaran uang santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalulintas diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga: Ludahi Pengendara, Karyawan Pertamina Arogan Arie Febriant Dibebastugaskan, Ini Jabatan Terakhirnya

Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja memberikan santunan berupa jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujar Rivan dikutip dari Antara, Senin, 8 April 2024.

Menurut Rivan, dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x