KNKT Ungkap Pengemudi Bekerja Melebihi Batas Waktu, Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

- 11 April 2024, 20:03 WIB
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono. /

Kemudian pada Minggu 7 April 2024, travel tersebut berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta kembali.

Sempat istirahat

Pengemudi diketahui sempat beristirahat dulu dan pada sore harinya berangkat kembali ke Ciamis untuk mengantar penumpang.

Baca Juga: Persib Bandung Harus Kalahkan Persita Tangerang di Liga 1 2023 2024 untuk Maju ke Babak Championship Series

"Setelah itu pada malam hari menuju Jakarta lagi untuk menjemput dan tiba di Jakarta pukul 00.00 WIB," kata Soerjanto.

Berikutnya pada Senin 8 April 2024, travel itu berturut-turut menjemput penumpang di Depok pukul 02.00 WIB, Cilebut pukul 03.30 WIB, dan Bekasi pukul 05.30 WIB.

Travel itu kemudian pada pukul 06.00 WIB berangkat lagi untuk menuju ke Ciamis.

Baca Juga: Polri Berikan Tali Asih untuk Keluarga Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek

"Kendaraan ini juga berpenumpang 12 orang, di mana seharusnya berkapasitas sembilan penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan," kata Soerjanto.

Untuk itu, KNKT mengimbau sebelum berkendara jarak jauh, pengemudi beristirahat dengan baik dan cukup.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin 8 April 2024 pagi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah