Penjelasan Kemdikbudristek Soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

- 1 April 2024, 11:05 WIB
Penjelasan Kemdikbudristek soal Pramuka tak lagi jadi Ekstrakurikuler wajib di sekolah
Penjelasan Kemdikbudristek soal Pramuka tak lagi jadi Ekstrakurikuler wajib di sekolah /Kemdikbudristek/

Dalam praktiknya, lanjut Anindito, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Baca Juga: Gudang Peluru TNI Terbakar dan Meledak, Granat dan Peluru Terpental ke Pemukiman Warga

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Baca Juga: Menag Yaqut: Paus Fransiskus akan Berkunjung ke Indonesia 3 September

Kemudian Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah