33 Perguruan Tinggi yang Terlibat TPPO Modus Magang di Jerman akan Diberi Sanksi

- 27 Maret 2024, 16:57 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menyatakan sedang mempertimbangkan sanski untuk 33 perguruan tinggi yang terlibat TPPO
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menyatakan sedang mempertimbangkan sanski untuk 33 perguruan tinggi yang terlibat TPPO /Antara/

Sikap UNJ

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang ke Jerman.

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang dan Longsor Gintung Cipongkor: Jumlah Pengungsi, Rumah Rusak hingga Koban Jiwa

"Perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya UNJ, menjadi korban dari penyelenggaraan program magang internasional di Jerman yang ditawarkan SS, PT Sinar Harapan Bangsa (SHB), dan CV-Gen. Namun kenyataannya bukan magang, tapi justru malah bekerja sesuai temuan dari KBRI Berlin," ujar Sekretaris Edura UNJ Syaifuddin dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

Diketahui, sebanyak 93 mahasiswa UNJ diberangkatkan ke Jerman pada Oktober 2023 secara mandiri dengan biaya pendaftaran Rp150.000 dan 200 Euro kepada PT SHB.

Biaya sebesar itu untuk pembuatan approval otoritas Jerman. Untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari selama di Jerman ditanggung peserta mahasiswa.

Pihak SS dan PT SHB menjelaskan bahwa mahasiswa yang magang akan mendapat honor antara Rp20 hingga Rp30 juta.

Baca Juga: Prof Muhammad Ali Ramdhani, Pria Asal Garut Juga Cucu KH Anwar Musaddad Dilantik Jadi Sekjen Kemenag

Namun beberapa pekan setibanya di Jerman, UNJ mendapatkan keluhan dari beberapa mahasiswa mengenai kondisi jarak tempat tinggal dengan lokasi magang, persoalan honor magang yang tidak sesuai, dan pelayanan bimbingan serta pendampingan yang tidak profesional dari PT. SHB dan CV-Gen.

Selain itu juga adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor: 1032/E.E2/DT.00.05/2023 pada 27 Oktober 2023.

Laporan itu menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari KBRI Berlin penyelenggaraan program Ferienjob terindikasi ada pelanggaran prosedural dan mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan.

Pada 30 Desember 2023 semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun selama magang di Jerman.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pelanggaran program magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan PT SHB dan CV-Gen pada 2023 terindikasi TPPO.

Setidaknya saat ini baru ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diketahui menjadi korban.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x