Kemenag Pastikan Guru PAI Peroleh Tunjangan Hari Raya

- 25 Maret 2024, 20:33 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani memastikan guru PAI mendapat THR
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani memastikan guru PAI mendapat THR /Kemenag/

Kang Dhani, demikian panggilan Ali Ramdhani, menyebutkan, Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Oknum PNS BMKG Diamankan Polisi, Rekam Perempuan di Toilet dengan Ponsel Tersembunyi

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah