Apakah Honorer dan Perangkat Desa Peroleh THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasan Pemerintah

- 16 Maret 2024, 16:02 WIB
Pemerintah menjelaskan soal THR dan gaji ke-13 honorer dan perangkat desa
Pemerintah menjelaskan soal THR dan gaji ke-13 honorer dan perangkat desa /SSCASN/

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut Minggu (17/3) Berikut Doa Hari ke-6 Ramadhan

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah