Apakah Honorer dan Perangkat Desa Peroleh THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasan Pemerintah

- 16 Maret 2024, 16:02 WIB
Pemerintah menjelaskan soal THR dan gaji ke-13 honorer dan perangkat desa
Pemerintah menjelaskan soal THR dan gaji ke-13 honorer dan perangkat desa /SSCASN/

HaiBandung- Apakah honorer dan perangkat desa memperoleh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 seperti aparatur sipil negara (ASN)?

Terkait THR dan gaji ke-13 perangkat desa dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito mengatakan, pemerintah memastikan perangkat desa tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Tito menambahkan, perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Terkini Menkeu Sri Mulyani Soal THR dan Gaji ke-13 ASN

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito dikutip Sabtu, 16 Maret 2024.

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Pengaturan Pengeras Suara di Masjid Sesuai SE No 05/2022, Jubir Kemenag: Baca Kembali Jangan Gagal Faham

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x