HaiBandung - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City.
Status tersangka Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dibenarkan kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara.
Rizky mengatakan, ia telah mendampingi Ema Sumarna dalam pemeriksaan di KPK dengan status tersangka.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky dikutip Jumat, 15 Maret 2024 dari Antara.
Rizky mengatakan, kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.
Lebih lanjut Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK, namun dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
Terkait kasus hukum yang menjeratnya, Ema Sumarna pun menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut Jumat (16/3) Berikut Bacaan Doa Hari Kelima Puasa