6 Tokoh Peroleh Gelar Pahlawan Nasional, Pemerintah pun Berikan Tunjangan untuk Keluarganya, Ini Besarannya

- 10 November 2023, 19:07 WIB
Presiden Jokowi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional untuk 6 tokoh, Jumat, 10 November 2023
Presiden Jokowi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional untuk 6 tokoh, Jumat, 10 November 2023 /Dok. setkab.go.id/

6. Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, tokoh dari Provinsi Lampung.

Tunjangan Berkelanjutan

Dengan gelar Pahlawan Nasional tersebut, maka keluarga (istri atau anak) dari Pahlawan Nasional tersebut secara otomatis berhak mendapatkan tunjangan, namanya Tunjangan Berkelanjutan.

Baca Juga: Kemenag Edarkan Panduan Tata Cara Shalat Ghaib untuk Para Korban di Palestina

Besaran Tunjangan Berkelanjuan untuk Pahlawan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Dikutip dari laman menpan.go.id, Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.

Baca Juga: ASN Kemenag Diminta Bacakan Qunut Nazilah dan Sholat Gaib untuk Palestina

Tunjangan Berkelanjutan diberikan dalam bentuk:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup;
c. perumahan; dan/atau
d. pendidikan.

Tunjangan Berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional diberikan dalam bentuk uang tunai, setiap setahun tahun sekali.

Adapun besarannya menurut Perpres ini, Rp50.000.000,00 per tahun.***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah