HaiBandung - Anwar Usman telah dicopot dari jabatan sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun mantan Ketua Hakim MK Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.
"Secara hukum, (Anwar Usman) nggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata Menko Polhukam Mahfud MD seusai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 9 November 2023.
Baca Juga: Alat Bukti Ponsel akan Membongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Yana Mulyana Cs
Mahfud MD mengatakan berdasarkan aturan, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan ketua Hakim MK, tidak wajib untuk mundur dari jabatan sebagai Hakim MK.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Secara moral urusan dia, dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tetapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 9 November 2023: Malishka Sebut Lakshmi Pelayan
Menurut Mahfud MD agar Anwar Usman yang merasa difitnah, menyampaikan tanggapannya kepada MKMK yang memutuskan sanksi kode etik padanya.