a. bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan
b. bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.***