Alasan Pemerintah Gaji ke 13 Baru Bisa Dicairkan Senin 5 Juni 2023

- 2 Juni 2023, 16:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pembayaran gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pembayaran gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan /kemenkeu.go.id/

Siapa saja penerima gaji ke 13?

Penerima gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 Pasal 2.

Disebutkan, penerima gaji ke 13 adalah ASN yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK.

Baca Juga: 2 Info Baru Kasus Subang: Saksi Terpapar Noda Merah Bertambah, Pemilik DNA Asing di TKP Diduga Orang Ini

Kemudian anggota TNI/Polri dan pensiunan, dan pejabat negara.

Itulah jadwal pencairan gaji ke 13 yang ditunggu-tunggu PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan.***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x