Siapa saja penerima gaji ke 13?
Penerima gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 Pasal 2.
Disebutkan, penerima gaji ke 13 adalah ASN yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK.
Kemudian anggota TNI/Polri dan pensiunan, dan pejabat negara.
Itulah jadwal pencairan gaji ke 13 yang ditunggu-tunggu PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan.***