Alasan Pemerintah Gaji ke 13 Baru Bisa Dicairkan Senin 5 Juni 2023

- 2 Juni 2023, 16:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pembayaran gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pembayaran gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan /kemenkeu.go.id/

HaiBandung - Gaji ke 13 2023 yang ditunggu-tuggu PNS, ABRI/Polri dan pensiunan, ternyata baru bisa dicairkan pada 5 Juni 2023.

Jadwal pencairan gaji ke 13 2023 ini diugkapkan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto pada akhir Mei lalu.

Menurut Tri, pencairan gaji ke 13 sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 5 Juni 2023.

Ini berlaku bagi semua penerima gaji ke 13, dari mulai PNS, TNI/Polri hingga pensiunan.

Mengapa tidak lebih awal bisa diajukan?

Baca Juga: Ternyata Sule dan Mama Amy Sempat Saling Menyukai

Tri mengatakan, karena awal Juni 2023 merupakan hari libur, sehingga pengajuan pencairan gaji ke 13 baru bisa dilakukan pada Senin 5 Juni.

"Awal Juni libur sehingga pengajuannya baru bisa dilakukan pada 5 Juni," jelas Tri.

Baca Juga: Keterlaluan, Megawati Soekarnoputri Diberitakan Meninggal Dunia, Begini Unggahan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x